Polres Majalengka, Senin (05/11) Polres Majalengka gelar Konferensi Pers terkait Pelaku pengedar Miras Oplosan. Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Majalengka AKBP Mariyono S.Ik, M.Si didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka AKP Ahmad Nasori S.H, dan Paur Subbag Humas Polres Majalengka Aipda Riyana S.Sos bertempat di halaman mako Polres Majalengka.
Dalam kasus minuman keras oplosan ini telah diketahui Tersangka berinisial MT (25), tersangka merupakan warga Perum Griya Prima Pesona Desa Sawala Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, dimana saat kejadian tersebut korban dan rekannya setelah berpesta minuman keras di kediaman MT (tersangka) yang bertempat di Perum Griya Prima Pesona Desa Sawala Kecamatan Kadipaten mengakibatkan ketiga Korban meninggal dunia dan satu Korban dalam perawatan.
Ketiga Korban meninggal, Sdr Wawan Hernawan (Alm) Bin Juli, Nana Edi Sutisna (Alm) , Adi Rismanto Als Robet (Alm) Bin Idit Saidi, Warga Desa Jatiraga Kecamatan Jatitujuh dan Korban Dalam Perawatan Sdr Wahyu Nurkholiq, Warga Desa jatiraga Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.
Dalam Konferensi Persnya Kapolres Majalengka menerangkan “ 9 (sembilan) botol Minuman beralkohol dikemas dalam bekas botol Vodka 9, 4 (empat) botol Minuman beralkohol dikemas dalam bekas botol Hennesey, 1 (satu) botol Minuman beralkohol dikemas dalam bekas botol Black Label, 1 (satu) botol Minuman beralkohol dikemas dalam bekas botol Jack Daniels, 2 (dua) botol Minuman beralkohol dikemas dalam bekas botol Martell,1 (satu) buah botol bekas sprite, 1 (satu) buah botol bekas aqua, 1(satu) buah gelas, 1(satu) buah Hp merk Samsung warna putih hitam”. Terangnya.
Kapolres AKBP Mariyono,SIk,MSi menambahkan, Kepada masyarakat Kabupaten Majalengka terutama para Orang Tua agar lebih menjaga dan memberikan himbauan kepada anak-anaknya supaya tidak mengkonsumsi minuman keras dan minuman yang tidak jelas.
“ Dari rangkaian pristiwa tersebut penyidik menyimpulkan bahwa tersangka telah memenuhi unsur Pasal 204 ayat (1) ayat (2) KUHPidana atau Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.” Ungkap Kapolres Majalengka AKBP Mariyono S.Ik, M.Si .