POLRES MAJALENGKA - Bertempat di rumah korban OJO, Majalengka, 15 Juni 1956, Laki-laki, islam, Petani/Pekebun, Sunda, Alamat Blok Bima RT. 006 RW. 002 Desa Ranjikulon Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka telah terjadi penganiayaan terhadap korban oleh tersangka IW, Majalengka, 15 Juni 1987, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, Sunda, Islam, Alamat Blok Bima RT. 006 RW. 002 Desa Ranjikulon Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka Akbp Mada Roostanto,SE,MH melalui Kapolsek Kasokandel Ipda Wawan Setiawan menyampaikan dengan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 jam 14.00 WIB, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada korban Sdr. OJO yang terjadi di rumah korban tepatnya di Blok Bima RT. 006 RW. 002 Desa Ranjikulon Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka.
Kejadian bermula ketika korban bersama dengan saksi I sedang tertidur berdampingan diruang tengah, tiba-tiba datang terlapor yang langsung membacok korban dengan sebilah golok ke bagian kepala, kemudian korban dan saksi I bangun lalu berteriak meminta tolong sambil berusaha menghindari tersangka dengan cara keluar dari rumah.
Setelah itu telah datang saksi II berusaha membantu korban, setelah berada di luar rumah muncul korban dari dalam rumah dengan membawa sebilah golok sehingga saksi II mundur dan berusaha menghindari tersangka. Setelah itu mulai berdatangan warga masyarakat berusaha menangkap tersangka dan menolong korban dan membawa ke RSUD Cideres.
Dengan adanya kejadian tersebut diatas tersangka diamankan oleh petugas ke Polsek Kasokandel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka dikenakan dengan pasal Tindak pidana
Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 356 KUHP serta barang bukti yang di amankan berupa 1 ( satu ) buah Golok dengan ukuran panjang 23,5 cm lebar 4 cm dengan gagangbterbuat dari akar bambu.